free page hit counter
Home » Macam-Macam Sanksi Karantina Mandiri dan PSBB

Macam-Macam Sanksi Karantina Mandiri dan PSBB

Macam-Macam Sanksi Karantina Mandiri dan PSBB

 

Bulan Maret lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus pertama Covid 19 di Indonesia. Kasus pertama langsung menjadi perhatian public karena memang kita mengetahui bahwa Indonesia awalnya memang belum ditemukan kasus Covid 19 kalau dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura dari sejak bulan Desember sampai Januari.

Kasus ini berikutnya disebut sebagai kasus 1 dan kasus 2. Pemerintah waktu itu enggan membeberkan identitas pasien karena dianggap akan menimbulkan banyak spekulasi. Dua kasus ini memiliki tracking yang sama, tertular dari teman dansanya yang merupakan warga negara Jepang saat bepergian ke luar negeri. Tak selang lama ditemukan kasus berikutnya yang berada di Kapal Diamond Princess, setidaknya ada Sembilan WNI yang dinyatakan positif Covid 19. Kemudian temukan lagi beberapa kasus di beberapa wilayah tanah air, seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogjakarta, Magelang, dan seterusnya.

Hal ini membuat pemerintah melakukan beberapa langkah antisipasi seperti Social Distanding, Work From Home (WFH) atau yang awal-awal sering disebut bekerja, belajar dan beribadah di rumah, Physical Distanding,dan saat ini tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Apa itu Social Distanding?

Social distancing merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian infeksi virus Corona dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain. Kini, istilah social distancing sudah diganti dengan physical distancing oleh pemerintah dan mengharuskan siapa saja yang bepergian ke zona merah wabah virus corona untuk melakukan karantina mandiri.

Lalu apa itu Physical Distanding?

Physical distancing bisa diterjemahkan dengan jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin untuk melaksanakannya, demikian seperti dikutip dari situs web Sekretariat Kabinet.

Baca selengkapnya di artikel “Arti Physical Distancing dan Social Distancing, Apa Perbedaannya?”,

Dan apa itu yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang kita jalani sekarang?

PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk disuatu wilayah tertentu yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran wabah yang makin luas. Penerapan PSBB ini sangat diharapkan pemerintah dan masyarakat Indonesia mampu menekan penyebaran virus corona. Sayangnya, dalam proses penerapan berbagai kebijakan dan upaya diatas kurang disikapi positif oleh masyarakat Indonesia. Terbukti banyak pelanggar kebijakan karantina mandiri dan PSBB di wilayah dan daerah. Berikut beberapa kasus pelangaran beserta sanksi-sanksinya.

  1. Karantina mandiri dirumah hantu.

Kisah ini bisa dibilang lucu. Dua pemudik asal Sragen, Jawa Tengah, tepatnya dari Desa Plupuh, Kecamatan Miri harus melakukan karantina dirumah hantu ditengah persawahan. Menurut Bupati Sragen,  Kusdinar Untung Yuni Sukowati, awalnya dua pemudik ini sepakat untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Akan tetapi, ditengah jalan dua pemudik ini melanggar kesepakatan dengan melakukan kegiatan diluar rumah sebelum 14 hari berlalu. Sehingga mereka dijebloskan ke sebuah rumah angker yang berada di Desa Jeruk. Demi kesehatan dua pemudik ini Pemda tetap menyuplai makanan dan obat-obatan serta melakukan pemeriksaan rutin sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

  1. Ketemu hantu di bekas pabrik gula

Masih dari Sragen, Kali ini tiga pemudik yang bandel dari Desa Sepat,Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Mereka lalu dikarantina di bekas pabrik gula yang sudah lama kosong. Masyarakat sekitar bahkan mengaku sering melihat sosok penampakan di sana. Alhasil, selama dua hari karantina tiga pemudik itu sering menangis karena didatangi hantu penunggu pabrik tersebut. Hingga akhirnya orang tua dari ketiga pemudik tersebut menemui Mulyono, Kepala Desa Sepat agar anak mereka dikarantina dirumah saja.

  1. Nyapu jalanan dan cabuti rumput

Wali Kota Tangerang melalui peraturan Nomor 29 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang memuat sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada warganya yang tidak taat aturan PSBB. Bagi warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker akan diberi sanksi berupa membersihkan fasilitas umum selama 2 jam atau menyita kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50.000 serta rumah makan, industry, hotel, dan lainnya yang melanggar PSBB akan di denda hingga Rp 25.000.000.

  1. Bersihkan sampah

Sebanyak 18 orang pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial membersihkan sampah ditempat umum, setelah terjaring Razia tim gabungan pada hari pertama pemberlakuan sanksi PSBB di Kota Bogor Sabtu, 16 Mei 2020. Pelanggar PSBB ini merupakan pengendara yang tidak taat aturan PSBB yakni keluar tanpa mengunakan masker dan berboncengan.

Kasus-kasus pelanggaran di atas hanya bagian kecil dari ribuan kasus pelanggaran kebijaran PSBB maupun karantina mandiri yang ada di Indonesia. Sangat disayangkan masih banyak masyarakat kita yang acuh terhadap kebijakan yang notabene pemerintah membuatnya untuk kebaikan Bersama.

Upaya yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia sudah seharusnya kita dukung sepenuhnya untuk mencegah semakin luasnya penularan wabah virus corona. Selama grafik data pasien positif terjangkit Covid 19 masih terus menanjak, sudah seharusnya kita harus menyadari peran masyarakat lebih dibutuhkan untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang penanganan pandemic virus corona. Kalau bukan kita siapa lagi?

Leave a Reply

Your email address will not be published.