free page hit counter
Home » Densus 88 Ringkus 7 Terduga Teroris di Empat Wilayah

Densus 88 Ringkus 7 Terduga Teroris di Empat Wilayah

Densus 88 Ringkus 7 Terduga Teroris di Empat Wilayah

Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri berhasil meringkus sebanyak 7 orang terduga teroris di empat wilayah, yakni Lampung, Sumatera Barat, Banten, dan Batam pada Jumat (6/11) hingga Minggu (8/11) lalu.

Sebagaimana dikutip dari portal berita detiknews, 4 orang terduga teroris berhasil ditangkap di Lampung. Dua di antaranya berinisial SA dan I, yang tergabung dalam kelompok Imarudin di bawah pimpinan Para Wijayanto. Dari kedua pelaku, polisi menyita 21 barang bukti. Sedangkan dua orang lainnya, kata Awi, terlibat dalam kelompok Adira Lampung. Dari keduanya, disita sebanyak 56 barang bukti.

“Mereka merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah dari di bidang Kosin, yang tergabung dalam kelompok Imarudin (Banten) di bawah kepemimpinan Para Wijayanto yang di duga sebagai Kosin Wilayah Lampung,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono melalui keterangan tertulis kepada detiknews, Minggu (8/11).

Di wilayah Sumatera Barat, polisi telah berhasil menangkap satu terduga teroris berinisial AD alias S Parewa alias Abu Singgalang yang termasuk kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Sumatera Barat.

Kemudian di Batam, Densus 88 berhasil menangkap Abu Fatih alias MA (34) yang ditangkap pada Jumat (6/11) kemarin. Diduga, Abu Fatih alias MA terlibat dalam jaringan Jamaah Anshor Daulah (JAD). Sementara 1 lainnya berinisial AZ (45) alias Ahyar alias Epson yang merupakan ketua qoid qodimah kelompok Jamaah Islamiyah (JI), ia ditangkap pada Minggu siang (8/11).

“AZ alias Ahyar alias Epson. Waktu penangkapan, 8 November 2020 pukul 11.03 WIB. Tempat Jalan Sunan Bonang, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten,” jelas Awi melalui keterangan tertulis kepada detiknews, Senin (9/11/2020).

AZ merupakan ketua Jamaah Islamiah (JI) di wilayah barat. Dalam kegiatan terorisnya, dia pernah melakukan pelatihan menembak di Lampung. “Bukti yang diamankan dari pelaku ada 4 barang,” tandas Awi.

Sempat Ingin Berangkat ke Suriah Hingga Rangkai Bom dan Rencana Bunuh Polisi

Menurut keterangan Awi, SA (36) yang berhasil diringkus Densus 88 di Lampung sempat ingin berangkat ke Suriah bersama Imarudin yang sudah ditangkap lebih dulu pada 30 Mei lalu. “Namun sesampainya di Thailand, kloter tersebut dicekal dan kembali lagi ke Indonesia,” ungkap Awi dalam keterangannya di Mabes Polri (9/11).

SA merupakan seorang pemilik bengkel yang berdomisili di Lampung. Terduga teroris ini sempat menjadi pengurus dan kepala sekolah muslim Adira pada 2013-2017. Ia mengenyam pendidikan di Jamaah Islamiah dalam program Sedika Sisba Tajhiz pada 2010. Dia juga sempat melakukan pelatihan senjata di hutan jati Blora, Jawa Timur, pada 2016.

“Pelaku melakukan weapon training di hutan jati Blora/Cepu pada 2016 bersama Imarudin dan Bagja,” ucap Awi.

Kemudian, lanjut Awi, tersangka berinisial I yang ditangkap di Lampung merupakan donatur tetap Sekolah Muslim Adira. “Pemberian dana ke tim program jihad global yang berangkat tahun 2015 kepada Imarudin dkk sebesar Rp10 juta,” lanjut dia.

Sementara itu, tersangka lain berinisial AD alias S Parawera alias Abu Singgalang (39) yang bekerja sebagai supir, sempat bermufakat bersama M Sawili alias Ilham alias Abu Aisyah untuk melakukan amaliyah dengan menggunakan senpi milik AD. Bersama adiknya Abu Fatih alias MA, rencana amaliyah tersebut akan dilakukan dengan menyerang Polsek Akabilur Sumatera Barat. Tak hanya itu, tersangka juga merencanakan untuk merakit bom. AD diduga berkomunikasi dengan Abu Aisyah untuk bergabung dengan gerakan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Dalam perkara ini, kata Awi, MA dan AD dijerat pasal berlapis yakni Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api / amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.