free page hit counter
Home » Mengenal Hamas, Gerakan ‘Keras’ Pembebas Palestina

Mengenal Hamas, Gerakan ‘Keras’ Pembebas Palestina

Mengenal Hamas, Gerakan ‘Keras’ Pembebas Palestina

Hamas dan Fatah, nama dua partai politik dominan Palestina yang selalu muncul saat kita berbicara Palestina. Kedua partai ini sama-sama bertujuan untuk membebaskan Palestina dari pendudukan Israel. Namun ternyata, ada perbedaan ideologi dasar diantara kedua partai ini. Fatah sendiri memiliki ideologi nasionalis-sekuler. Sedangkan Hamas dengan ideologi Islam yang kuat. Perdedaan ideologi tersebut diduga jadi penyebab tidak adanya kerja sama antara kedua partai ini untuk membebaskan Palestina dari pendudukan Israel.

Selain perbedaan ideologi, ternyata banyak perbedaan lain dari gerakan ini. Tulisan ini akan terbagi menjadi dua babak yang akan membahas Hamas dan Fatah secara terpisah. Dalam seri kali ini, kita akan mengenal Hamas terlebih dahulu.

Klaim awal saya: Penulis secara pribadi sangat mendukung kemerdekaan Palestina sebagai sesama warga negara yang berdaulat.

Ideologi Hamas

Gerakan Hamas sendiri berawal dari protes atas ketidakpuasan sebagian masyarakat Palestina terhadap perjuangan melalui jalur diplomasi seperti yang dilakukan oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Fatah yang dipimpin oleh Yasser Arafat. Terbentuknya Hamas sebagai sebuah gerakan sudah ada pada tahun 1930-an, dengan inisiasi oleh kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) di Palestina. Jadi gerakan ini bukan semata-mata berawal dari seruan yang dilakukan oleh Syeikh Ahmad Yasin, yang saat itu meminta rakyat Palestina untuk bersatu melawan militer Israel pada 14 Desember 1987 di Gaza.

Ideologi Islam yang dipegang Hamas kemudian membentuk tujuan mereka yang menginginkan berdirinya negara Islam Palestina yang merdeka dan berdaulat. Ditambah dengan kerangka “Pan Islamisme” yang melibatkan seluruh umat muslim dunia untuk bersama-sama melawan Israel. Kerangka tersebut memperkuat ideologi Islam yang dianut oleh Hamas. Hamas juga memperkenalkan dirinya sebagai “gerakan pembebasan dan perlawanan nasional Islam Palestina”, dan Islam dijadikan sebagai kerangka rujukannya.

Pergerakan Hamas

Hamas membagi gerakannya menjadi dua bidang yakni gerakan di bidang sosial seperti pendidikan, dan gerakan di bidang militer. Terbaginya fokus dari gerakan Hamas tersebut terjadi karena pada masa sebelum dikeluarkannya piagam pada tanggal 18 Agustus 1988. Kala itu, gerakan al-Mujamma al-Islami belum berhasil membentuk masyarakat Palestina yang berilmu. Dan karena itu Hamas kemudian berusaha membenahi kelemahan tersebut.

Strategi gerakan Hamas di Palestina mengalama tiga fase utama. Fase pertama, Hamas melakukan langkah awal dengan cara membangun pendirian yang kokoh supaya memperkuat “rantai selanjutnya” dalam sebuah organisasi dengan cara membentuk generasi yang kuat dan teruji. Istilah mudahnya, Kaderisasi. Fase kedua yang dialami oleh Hamas yaitu konflik non-militer dengan tentara pendudukan. Sedangkan fase terakhir yaitu gerakan jihad melawan kekuatan zionis israel.

Perjuangan senjata Hamas berkaitan erat dengan doktrin Jihad yang mereka pegang teguh. Mereka meyakini bahwa “apabila musuh-musuh Allah datang kewilayah muslim untuk merampas hak-hak kemerdekaan mereka, maka penduduk tersebut dan seluruh muslim lainnya diwajibkan melawan” (Abu-Amr, 1993).

Hamas yang semula gerakan perjuangan Palestina atau hanya sebuah organisasi saja, bertransformasi menjadi sebuah partai politik pada tahun 2005. Transformasi ini ditandai dengan terlibatnya Hamas dalam pemilihan lokal yang pada akhirnya berhasil memenangkan parlemen pada tahun 2006. Satu tahun berikutnya, pada tahun 2007 Gerakan ini, secara de facto berhasil menguasai jalur gaza setelah berhasil mengalahkan presiden Palestina saat itu yaitu Mahmoud Abbas. Ada beberapa hal yang membedakan Hamas dengan Fatah dan PLO, salah satunya yakni mereka memegang teguh pendirian bahwa “pendirian Israel sepenuhnya ilegal”.

Di tulisan selanjutnya, penulis akan membahas penuh tentang gerakan lain yang juga berusaha untuk memerdekakan Palestina, yakni Fatah dan PLO. Sampai jumpa di tulisan berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.