free page hit counter
Home » Ketentuan Idul Adha 2021, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Kurban.

Ketentuan Idul Adha 2021, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Kurban.

Ketentuan Idul Adha 2021, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Kurban.

Pemerintah melalui kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 melalui siding isbat yang digelar pada 10 Juli 2021 kemarin. Peringatan salah satu hari besar umat Islam tersebut pada tahun ini akan berbeda karena adanya pandemi virus corona yang saat ini kasus penularannya masih tinggi. Selain karena masih adanya masyarakat yang abai dan lalai dalam menjalankan protokol kesehatan, varian Covid-19 Delta menjadi penyebab banyaknya kasus penularan virus corona di Indonesia beberapa minggu terakhir.
Menurut data statistik penularan virus corona di Indonesia sampai 17 Juli 2021 ada 2, 83 juta kasus, 72, 489 meninggal dunia, 2,23 juta sembuh. Angka ini bukan angka yang kecil, dimana penularan pada 17 Juli 2021 masih tercatat 51. 952 kasus penularan virus corona. Hal ini yang kemudian membuat pemerintah melalui Kementerian Agama menghimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah saja, termasuk untuk malam takbiran dan penyembelihan kurban.
Lalu bagaimana ketentuan malam takbiran, Salat Idul Adha, dan penyembelihan kurban pada Hari Idul Adha tahun 2021?
Dalam surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, Menteri Agama Yaqud Cholil Qoumas meniadakan shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di tempat ibadah atau lapangan, malam takbiran, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.
1. Malam takbiran
Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, arak-arakan jalan kaki atau kendaraan ditiadakan pada malam takbiran besok 19 Juli 2021. Masyarakat bisa melaksanakan takbiran di rumah.
2. Aturan Salat Idul Adha
Pemerintah meniadakan shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau dan masjid/mushala yang dilaksanakan oleh masyarakat, instansi pemerintah atau swasta. Aturan ditiadakannya takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM darurat asessmen level 3 dan 4 mencakup Jawa dan Bali.
Anggota Komisi fatwa MUI Pusat, KH. Mukti Ali Qusyairi menjelaskan bahwa Idul Adha tidak boleh hanya dipandang dari dimensi ritual agama tahunan karena Idul Adha itu juga memiliki dimensi dan makna untuk mewujudkan tujuan pewahyuan risalah keislaman. Dirinya juga menuturkan, mungkin masyarakat masih ada yang mengasumsikan bahwa shalat Idul Adha harus berjamaah, padahal bisa saja dilakukan dengan sendiri (munfarid). Karena pada dasarnya hukum shalat Idul Adha adalah sunnah muakkadah. Sebagaimana yang tertuang dikitab Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri ala Fathil Qarid bahwa tidak ada kewajiban melakukan shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid. Apalagi jika ada udzur (halangan) seperti pandemi saat ini, dimana kalau kita memaksakan untuk berkumpul di masjid atau lapangan bisa membahayakan diri dan orang lain karena tertular virus corona.
Adapun tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah bisa dilaksanakan sebagai berikut :
1. Membacar niat
2. Mengucapkan takbiratul ihram : Allahu Akbar
3. Meletakkan tangan di atas pusar (sedekap)
4. Membaca doa iftitah
5. Membaca takbir sebanyak tujuh kali untuk rakaat pertama, dan di sela-sela takbir membaca :
“Subhanallah walhamdulillah walaa ilaaha illal;ah wallahu akbar.”
6. Membaca Surah Al-Fatihah.
7. Membaca salah satu surah atau ayat dalam Al Quran, dianjurkan membaca surah Al A’la.
8. Rukuk
9. Bangun dari rukuk
10. Sujud pertama
11. Duduk diantara dua sujud
12. Sujud kedua
13. Bangun dari sujud sambal mengucapkan “Allahu Akbar”
14. Membaca takbir sebanyak lima kali untuk rakaat kedua dan di sela-sela takbir membaca tasbih sebagaimana rakaat pertama tadi.
15. Membaca Surah Al-Fatihah.
16. Membaca salah satu surah atau ayat dalam Al Quran, dianjurkan membaca surah Al Ghasyiyah.
17. Rukuk
18. Bangun dari rukuk
19. Sujud pertama
20. Duduk diantara dua sujud
21. Sujud kedua
22. Duduk tasyahud akhir.
23. Mengucapkan salam sambal memalingkan muka ke kanan kemudian ke kiri.

3. Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Penyembelihan hewan Kurban

Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan sesuai SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 sebagai berikut :
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam,
termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari
kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan
Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan
hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
e. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

1) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas
sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
2) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas
pemotongan hewan qurban;
3) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat
melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan
pengemasan daging.
4) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
5) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Penerapan kebersihan alat:
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.