Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan keragaman suku, ras, budaya dan agama. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat multikultural. Selain itu, bangsa Indonesia juga dikenal sebagai bangsa yang religius. Menurut Soerjono Soekanto (2014: 347) mengungkapkan bahwa masyarakat adalah interaksi dalam masyarakat dan agama merupakan aspek yang paling dekat dengan masyarakat. Indonesia memiliki enam agama yang diakui negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Keberagaman ini diibaratkan sebagai dua bilah mata pisau yang dapat mendatangkan keuntungan maupun permusuhan. Konflik sering kali muncul karena adanya perbedaan, terutama perbedaan agama. Etnosentrisme marak di negeri ini, dan banyak dari mereka menganggap kelompoknya lebih baik dari kelompok mana pun. Menurut Sari dan Samsuri (2020: 143) menjelaskan bahwa etnosentrisme suatu persepsi fanatik setiap individu yang percaya bahwa budaya mereka lebih baik daripada budaya lain. Etnosentrisme juga menganggap cara hidup mereka adalah paling baik dari yang lain.
Gambar 1.1 Seorang Biksu Sedang Membantu Seorang Muslim Untuk Berwudhu
Sumber: Ivan Mardiansah (2019)
Berakar dari etnosentrisme dapat menabur benih-benih kebencian terhadap kelompok lain sehingga mengarah terjadinya konflik. Mereka mengabaikan nilai-nilai humanisme dan toleransi antarumat beragama. Oleh sebab itu, dibutuhkannya resolusi toleransi umat beragama dalam bermasyarakat.
Menurut Pitaloka et al. Al (2021: 1697) mengungkapkan bahwa toleransi adalah sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, ras, suku, pendapat, sikap, dan perilaku orang lain yang berbeda dengan dirinya sendiri. Pemahaman teoretis tentang toleransi beragama saja tidak cukup. Akan tetapi, harus dimulai dengan melakukan best practice dalam kehidupan sehari-hari, seperti nondiskriminasi terhadap agama minoritas.
Berbicara tentang toleransi tentu membutuhkan pikiran terbuka, dan adanya perbedaan dengan ras, etnis, budaya, dan agama tidak boleh mendesentralisasikan dan memecah belah masyarakat Indonesia. Terutama membenci dan mengucilkan mereka yang tidak seagama dengan kita. Adanya kebutuhan untuk menemukan kembali nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin setiap penduduk secara merdeka memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing”.
Pentingnya Toleransi dalam Keberagaman Agama. Islam memberikan pedoman yang jelas bahwa agama tidak boleh dipaksakan. Al-Qur’an juga menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. “Lakum diinukum wa liya diin” atau untuk agamamu dan agamaku.
Salah satu contoh konkret toleransi beragama adalah masyarakat Indonesia sangat antusias menyambut kedatangan 32 biksu dari Thailand yang melaksanakan ritual thudong. Mulai dari menyapa para biksu dengan ramah, menyediakan pijat gratis, memberikan makanan dan minuman, dan lain sebagainya. Para biksu pun begitu takjub akan keramahan, guyub rukun, dan kebaikan masyarakat Indonesia. Keramahtamahan masyarakat Indonesia menunjukkan tidak ada persoalan apa pun terkait dengan etnis, agama, maupun latar belakang lainnya. Sambutan warga masyarakat tersebut menjadi cermin yang memantulkan realitas sosial betapa toleransi sesungguhnya menjadi keseharian bangsa Indonesia.
Toleransi beragama ini harus tetap kita pertahankan dan harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya bergaul dengan siapa saja tanpa membedakan keyakinan, menghormati teman yang berbeda agama tanpa membeda-bedakan, dan memberikan kesempatan kepada mereka. Oleh sebab itu, toleransi beragama berarti bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dan harus diperlakukan sama dalam kehidupan demi perdamaian, kenyamanan dan kesejahteraan bersama.
“Hasil tertinggi dari pendidikan adalah toleransi. Karena semakin seorang paham perbedaan, dia akan paham makna kebersamaan”.
Salam Toleransi, Salam Pancasila!!!
Penulis: Shofi Asfika I @shofi_fika06
Desain: Louis Bertrand I @louisbertrand__
DAFTAR PUSTAKA
Pitaloka, D. L., Dimyati, D., & Purwanta, E. (2021). Peran Guru dalam Menanamkan Nilai Toleransi pada Anak Usia Dini di Indonesia. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 1696-1705.
Sari, E. N., & Samsuri, S. (2020). Etnosentrisme dan sikap intoleran pendatang terhadap orang Papua. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 22(1), 142-150.
Soekanto, Soerjono. 2014. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Suyitno, Heru. (2023). Cermin Toleransi Kala Menyambut Kehadiran Biksu Thudong. Diakses pada tanggal 13 juni 2023 di https://www.antaranews.com/berita/3564471/cermin-toleransi-kala-menyambut- kehadiran-biksu-thudong
Leave a Reply