Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa fatwa haram bagi masyarakat yang sengaja memborong berbagai kebutuhan pokok. Termasuk diantaranya produk kesehatan seperti masker, tabung oksigen, obat-obatan, termasuk vitamin, dikarenakan panic buying PPKM Darurat.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI memperingatkan aksi kepanikan warga yang memborong berbagai kebutuhan selama pandemi covid-19. Hal ini karena aksi penimbunan ini dapat mengakibatkan kelangkaan barang. Sehingga, orang yang benar-benar membutuhkan malah tidak kebagian dan menimbulkan kerugian.
“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan ‘tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram’,” dilansir dari CNNIndonesia.com pada 04/07.
Asrorun juga meminta agar masyarakat saling bahu-membahu dalam pemenuhan kebutuhan dan layanan kesehatan bagi masyarakat di masa PPKM Darurat. Selain itu, Asrorun juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan bahan pokok dan peralatan kesehatan di masa PPKM Darurat.
Tidak sampai disitu, Asrorun juga meminta agar aparat menindak tegas pelaku penimbunan bahan pokok dan juga peralatan kesehatan.
“Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan,” ungkap Asrorun dilansir dari medcom.id.
Sebelumnya ramai di media sosial beredar sebuah video perilaku panic buying masyarakat menjelang PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa warga memborong dan berebut salah satu produk susu di swalayan.
Pun beberapa dari warganet mengeluhkan harga masker kain yang sempat turun, kini mulai merangkak naik imbas imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dobel (masker bedah+masker kain) sebagai upaya mencegah penularan varian baru covid-19 di Indonesia.
Leave a Reply