Surakarta – Camat Banjarsari, Benny Supartono Putro membeberkan awal terjadinya penyegelan dua rumah ibadah gereja yang terjadi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, pada Minggu, 19 Juni 2023.
Penutupan yang dilakukan itu karena oknum anggota ormas menolak adanya pengalihfungsian rumah tinggal menjadi rumah ibadah. Ditambah belum adanya perizinan dari dua rumah ibadah yang dikelola gereja setempat, membuat oknum anggota tersebut memasang spanduk penyegelan.
“Sebenarnya latar belakang itu kan kelompok dari teman-teman Islam Banyuanyar itu kan mengadakan pawai menyambut 1 Dzulhijah. Tapi kemudian ada beberapa aksi yang kita nggak tau dari mana asalnya, tahu-tahu masang spanduk pada dua titik di RW 7 dan RW 8,” kata Beny, Selasa, 20 Juni 2023.
Adapun spanduk yang dipasang sejumlah oknum anggota ormas itu bertuliskan “Warga dan umat Muslim Banyuanyar menolak pengalihfungsian rumah tinggal menjadi rumah ibadah”. Pemasangan spanduk untuk menutup aktivitas peribadatan itu dipasang di dua lokasi yang dijadikan sebagai rumah ibadah.
Meskipun para oknum anggota ormas tersebut menyegel dua rumah ibadah, tetapi Benny memastikan bahwa spanduk di dua lokasi tersebut telah dilepas. Pencopotan spanduk penolakan rumah ibadah itu tidak hanya dilakukan petugas dari kecamatan serta dari anggota ormas tersebut.
“Mereka pasang spanduk di dua titik RW 7 dan RW 8 Kelurahan Banyuanyar. Udah gitu aja terus kita lepas (spanduknya). Hari itu juga kita lepas dan melepasnya juga dengan mereka,” ujar Benny.
“Kalau ini rumah ibadah kan harus berizin dan kita dorong aja untuk proses perizinannya gitu aja sudah selesai nggak ada masalah. Jadi nggak ada yang perlu (tindakan) seperti intoleran itu tidak, ini hanya bagian yang proses perizinan saja. Ketika nanti proses perizinan berjalan tidak masalah karena yang dipermasalahkan yang dipermasalahkan itu,” kata Benny.
Benny pun meminta kepada pihak gereja yang mengelola dua rumah ibadah itu untuk mengurus perizinannya mulai dari bawah. Setelah semua perizinan dikantongi dari warga sekitar hingga kecamatan, kemudian dilanjutkan untuk mencari surat rekomendasi dari pihak FKUB Solo.
“Yang mau mendirikan tempat ibadah atau gereja untuk berproses dari bawah mulai dari RT/RW, lingkungan, kelurahan, kecamatan sampai dengan rekomendasi FKUB. Nanti setelah FKUB turun, rekom itu ke perizinan dan keluar IMB,” ujar dia.
Meskipun belum mengantongi izin, tetapi Benny memastikan bahwa kegiatan ibadah di dua lokasi itu telah berlangsung sejak lama. “Mungkin sudah tahunan ya,” sebutnya.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka juga turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kita sekarang kan nomor empat kota paling toleran jadi harus kita pertahankan, harus kita tingkatkan. Jadi kalau ada masalah-masalah seperti itu, saya harus turun tangan langsung,” ujar Gibran.
Gibran memastikan bahwa spanduk penolakan sudah dicopot setelah dirinya mendatangi lokasi. Ia meminta kepada pengurus gereja untuk segera melengkapi izin-izinnya agar tidak muncul masalah ke depannya.
“Saya sarankan dilengkapi dulu izin-izinnya karena seteleh saya cek belum lengkap, rapopo-rapopo (tidak ada apa-apa). Izinnya harus dilengkapi ya. Tapi nek ibadah santai aja,” ucap Gibran.
Referensi:
www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1610964-dua-rumah-ibadah-di-solo-disegel-begini-kronologinya
www.tvonenews.com/amp/berita/nasional/131557-viral-2-gereja-disegel-ormas-di-solo-gibran-turun-tangan
Penulis : Ramadan Dwi Wicaksono (@ramsdw22_)
Desain : Nabilul Mas’ud (@___nblll )
Leave a Reply