Semarang, Blaik.org – Beri sambutan Deklarasi Pemilu Damai Ormas Keagamaan se-Indonesia, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj singgung polemik larangan penyebutan ‘kafir’ untuk non-muslim (22/3/19). Disebutkan bahwa rekomendasi tersebut ditujukan untuk warga nahdliyin.
“Alhamdulillah Munas Ulama NU di Banjar baru dilakukan memutuskan memanggil nonmuslim tidak dengan boleh disebut dengan kata ‘kafir’. Itu keputusan ulama-ulama, untuk orang NU, ngapain orang luar komentar. Itu keputusane dewe, mau dijalankan kita dewe, kok orang luar komentar,” jelas Said Aqil.
Deklarasi Pemilu Damai Ormas Keagamaan se-Indonesia tersebut diselenggarakan di kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Jl Kramat VI, Jakarta Selatan. Deklarasi juga dihadiri sejumlah perwakilan ormas dan pemuka agama dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Said Aqil juga mencontohkan pemakaian istilah ‘non-muslim’ untuk penganut agama selain Islam. Salah satunya, penunjuk arah sebelum masuk ke Kota Mekah, Arab Saudi.
“Sekarang kalau kita masuk ke Mekah dari Jeddah masuk ke Mekah itu ada tulisan yang lurus itu ditulis ‘lil muslimin faqat’ untuk orang Islam saja, nanti yang ke kanan ‘ghoirul muslimin’ nonmuslim belok kanan, jangan masuk Mekah. Kok nggak ‘lil kafirin’, nggak bilangnya nonmuslim bukan kafir yang nonmuslim silakan belok kanan,” ujar Said Aqil.
Rekomendasi tersebut kemudian ditegaskan kembali, bahwa larangan penyebutan ‘kafir’ bagi non-muslim itu dari ulama NU untuk warga nahdliyin.
“Keputusan ulama NU, untuk orang NU, ngapain orang luar komentar,” kata Said Aqil. (RIF)
Leave a Reply