Sebelum akhirnya Pancasila diputuskan menjadi dasar Negara Republik Indonesia, terjadi berbagai perdepatan sengit diantara para perumusnya. Sebagaimana kita tahu, Pancasila tidak hanya dirumuskan oleh tokoh nasional saja, melainkan juga Ulama baik dari kalangan NU maupun Muhammadiyah. Hal ini berdampak pada rumusan Pancasila yang bernuansa islami. Tiap sila dalam rumusan Pancasila menampakkan inti ajaran dalam Islam.
Guru besar UIN Alauddin Makasar Ali Syahbana dalam sebuah kolom di NU Online berjudul Pancasila dan Keluwesan Ajaran Islam , secara gamblang ingin mengkontekstualisasikan nilai-nilai yang tersirat di dalam Pancasila dengan nilai-nilai ajaran Islam. Misalnya pada sila pertama pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang merupakan landasan teologis dari Negara Indonesia. Sila tersebut bersifat menjiwai keempat sila lainnya. Nilai yang terkandung dalam tiap sila Pancasila dipandnag mampu mewadahi semua etnis, suku, dan golongan yang terdapat di NKRI.
Banyak golongan yang menghendaki Syariat Islam menjadi dasar Negara, tetapi hal ini ditentang oleh golongan lain bahwa ada hak-hak bagi pemeluk agama lain yang minoritas agar tidak terdiskriminasi. Sila pertama ini menjamin hak-hak pemeluk agama lain, sejauh agama tersebut diakui oleh Negara. Membangun Indonesia yang merdeka bukan berdasarkan atas kesamaan keagamaan, melainkan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama pancasila adalah cerminan dari agama islam, Tuhan dalam agama Islam adalah Esa. Esa mengandung arti bahwa meskipun Indonesia bukan Negara agama, tetapi agama merupakan nilai luhur yang dijunjung tinggi. Penduduk yang beragama tentu memiliki ajaran luhur yang menjadikan pemeluknya selalu berada dalam kebaikan dan kebenaran selama mengikuti ajaran agamanya. Seperti dalam Surat al-Baqarah, ayat 163 yang artinya:
“Dan Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Maha Esa . Tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Murah, lagi Maha Penyayang”.Konsep ini menunjukkan bahwa dasar kehidupan bernegara rakyat Indonesia adalah ketuhanan. Di dalam Islam, konsep ini biasa disebut hablum min Allah yang bermakna hubungan manusia dengan Allah SWT.
Sedangkan sila kedua pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghormati dan menghargai hak-hak yang melekat dalam pribadi manusia. Dalam bentuk saling menghargai sesama manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang beradab, menegaskan agar tidak ada diskriminasi antar umat dan berperilaku adil dalam segala hal. Prinsip ini terlihat dalam Al-Qur’an surat al-Ma’idah ayat 8 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran). Karena Allah, menjadi saksi dengan adil dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Di dalam islam, konsep ini biasa disebut Hablum min an-nass yang bermakna hubungan antar sesama manusia.
Sila ketiga pancasila berbunyi “Persatuan Indonesia” yang bermakna bahwa seluruh penduduk Indonesia diikat oleh satu kesatuan geografis sebagai Negara Indonesia. Seperti halnya dalam Islam, ada konsep Ukhuwah Islamiyah yang berarti persatuan sesama muslim dan juga Ukhuwah Insaniyah yang berarti persatuan sebagai sesama manusia. Agar tercipta masyarakat yang harmonis dan terhindar dari perpecahan dan pertikaian, setidaknya dua konsep ini harus berjalan beriringan. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 10 yang artinya:
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu, damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”
Sila keempat pancasila berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, bermakna bahwa dalam kehidupan bermasyarakat hendaknya senantiasa menyelesaikan suatu masalah dengan bermusyawarah. Musyawarah merupakan jalan terbaik untuk mencari solusi agar masalah terselesaikan. Hasil dari musyawarah merupakan kesepakatan bersama. Konsep ini tercermin dalam beberapa surat di Al-Qur’an, salah satunya Asy-Syuura ayat 38 yang artinya:
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.”
Sila kelima pancasila berbunyi “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.” Artinya, keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Islam memerintahkan Muslim untuk selalu berbuat adil dalam segala hal dan menghindari pertikaian serta permusuhan agar kehidupan sosial-masyarakat dapat tercipta dengan baik. Konsep Islam mengenai keadilan terdapat pada al-Qur’an surat an-Nahl ayat 90 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Pancasila merupakan sesuatu yang kontekstual selama pancasila diposisikan sebagai dasar Negara tanpa penafsiran untuk kepentingan individu. Pancasila bertujuan untuk menyatukan seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbeda-beda tetapi tetepa satu. Indonesia didirikan dengan dasar Pancasila yang menganut asas kebangsaan. Artinya, dasar kesamaan sebagai bangsa Indonesia, bukan atas dasar kesamaan agama, etnis, atau budaya. Nilai-nilai syariat Islam terdapat pada masing-masing sila dalam pancasila. Kesadaran masyarakat perlu ditumbuhkan di tengah-tengah menurunnya rasa tanggung jawab dalam mengamalkan dan menjalankan Pancasila karena perasaan khawatir bahwa Pancasila bertentangan dengan nilai syariat Islam.
Oleh: Pramudita Mila Hapsari
Leave a Reply