Demokrasi sering dikenal sebagai suatu sistem dimana segala kebijakan, hukum, dan sesuatu yang mempengaruhi negara atau pemerintah diatur berdasarkan keputusan secara langsung atau tidak langsung oleh rakyat bersama. Keberadaan demokrasi bagi Indonesia meski pengertiannya dianggap sebagai sesuatu yang belum lama, jauh sebelum itu keberadaannya telah menjadi sebuah sistem tradisi yang kemudian menjadi wujud dari jati diri masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia, keberadaan demokrasi sebagai sebuah sistem pengambilan keputusan dapat dilihat dari adanya eksistensi musyawarah sebagai sebuah solusi untuk menyelesaikan masalah secara bersama dan adil.
Musyawarah yang dalam proses pelaksanaanya dianggap sebagai tindakan yang sederhana untuk dilakukan dan adil dalam penentu keputusan. Musyawarah yang dimulai dengan melakukan diskusi pendapat, dapat kemudian melakukan voting apabila jejak pendapat dirasa sulit dalam mengambil keputusan. Selain itu pelaksanaan musyawarah yang pada dasarnya banyak dihadiri pihak berkepentingan yang dapat sekaligus menjadi saksi masing-masing, menjadikan tradisi ini lebih bersifat jujur dan transparan dengan antar semua pihak.
Masyarakat Indonesia yang beragam pada dasarnya berpotensi terjadinya permasalahan antar multi identitas. Dengan kondisi sebagai masyarakat yang majemuk atau multikultural ini, tentunya diperlukan adanya sebuah media dalam penyelesaian masalah yang dapat menampung berbagai keragaman aspirasi dalam skala multi identitas. Musyawarah sebagai suatu tradisi dapat menjadi solusi penengah dari pemecahan masalah aspirasi antar multi identitas tersebut. Musyawarah yang dalam pelaksananya, berupa diskusi pendapat antar pihak berkepentingan dengan alur proses yang jelas menyebabkan tradisi musyawarah banyak dilakukan dan berkembang di masyarakat.
Salah satu wujud multi identitas yang terjadi di Indonesia, yaitu keberadaan antar umat beragama. Indonesia sebagai sebuah negara dengan berbagai kepercayaan, menjadikan negara ini berpotensi rawan terhadap gesekan antar umat beragama atau kepercayaan. Seringkali adanya kesalah pahaman atau pandangan-pandangan radikal dari umat beragama kemudian menyebabkan terjadinya gesekan yang menjadi konflik. Dalam situasi ini maka diperlukan adanya media peredam konflik, yaitu musyawarah.
Musyawarah menjadi media peredam konflik yang ideal karena memiliki kondisi yang cenderung netral dan kondusif, ketimbang jalur hukum yang bersifat mengikat dan memaksa. Selain itu musyawarah sebagai media pemutus masalah memiliki sifat yang berasas pada kekeluargaan. Hal tersebut karena dalam penyelesaiannya dilaksanakan dengan cara sukarela dan adil berdasarkan kesepakatan bersama antar semua pihak berkepentingan. Sehingga dengan dilakukannya musyawarah, selain masalah dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Situsi hasil akhir dari musyawarah yang kondusif justru berpotensi mewujudkan persatuan antar masyarakat multi identitas, khususnya umat beragama.
Berbagai situasi dan kondisi musyawarah yang ramah tersebut kemudian menjadi pilihan solutif. Bahwa muasyawarah tidak hanya sebagai sekedar penyelesai masalah, namun juga proses pembangun persatuan bagi antar umat beragama. Dengan demikian keberadaan musyawarah sangat penting untuk dapat menjadi solusi pertama dalam menyelesaikan masalah, terutama dalam ranah tersebut.
M Yusril Mirza / RTJ
Leave a Reply