Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayjen TNI. Hendri Paruhuman Lubis menegaskan bahwa siapapun yang menolak ideologi pancasila dianggap sebagai orang radikal. Hal ini ia sampaikan terkait dengan dengan polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang tengah menjadi pembicaraan masyarakat kemarin.
“Pancasila itu sudah final, tidak bisa diubah-ubah. Bahkan oleh MPR dan DPR sekalipun” tegas lulusan Akademi Militer Angkatan Darat tahun 1986 ini.
Hendri juga menambahkan Pancasila sudah merupakan keputusan para pendiri bangsa. Serta sesuai dengan kondisi masyarakat di Indonesia yang beragam.
Hal ini juga sesuai dengan pernyataan presiden Indonesia, Joko Widodo bahwa mereka akan menggebuk siapapun yang anti-pancasila dan komunis.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan silaturahmi antara Duta Damai Dunia Maya, Pusat Media Damai (PMD), serta BNPT pada Jumat (27/06/20).
Ia juga berpesan agar relawan Duta Damai Dunia Maya tidak hanya mengikuti perkembangan seputar terorisme, tetapi juga perkembangan isu nasional. Ia mencontohkan terkait ramainya polemik RUU HIP.
“Kami harap kemudian Duta Damai Dunia Maya tidak hanya mengikuti yang ramai saja, tapi mampu memberikan edukasi ke masyarakat tentang isu yang tengah ramai” tandasnya.
Edukasi Dunia Maya
Dalam sesi selanjutnya, Kepala BNPT, Komjen Pol. Boy Rafli Amar berpesan agar Duta Damai Dunia Maya memberikan edukasi pada masyarakat. Agar pemahaman radikalisme, kekerasan dan intoleransi tidak masuk ke masyarakat.
Ia juga menilai bahwa masyarakat masih memerlukan edukasi literasi. Termasuk diantaranya melalui media sosial. Ia menilai bahwa media sosial kini sudah menjadi ruang publik. Sehingga perlu dijaga kondisi dan ketertibannya.
“Jangan sampai media sosial dikuasai oleh para kriminal, orang jahat dan orang yang menyesatkan” imbuhnya.
Kemudian Boy Rafli Amar berharap agar terwujudnya kondisi damai di masyarakat serta di dunia. Terwujudnya damai itu sendiri menurutnya sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa yang tertulis pada pembukaan UUD 1945.