Internet saat ini semakin maju dan banyak yang menyukainya. Bermacam manfaat yang ditawarkan membuat benda ini semakin digandrungi oleh seluruh umat di dunia. Dalam bejalannya perkembangan teknologi informasi kemudian lahirlah berbagai platform media sosial yang tentunya juga mendapatkan respon bermacam dari khalayak netijen. Media sosial yang berfungsi untuk mempermudak komunikasi dan berbagi gambar, video, maupun file lainnya sangat sering digunakan oleh netizen, begitu mereka sebut orang yang berselancar di dunia maya/internet.
Saat kondisi pandemi virus corona seperti saat ini banyak orang yang menggunakan media sosial untuk mengusir kebosanan mereka. Mulai dari berbagi video maupun gambar kegiatan sehari-hari mereka, membuka informasi dan berita terkini, menonton film, berjualan online dan lain sebagainya. Belakangan bahkan media sosial seperti Instagram, Facebook dan Youtube bisa menghasilkan uang dari program iklan yang ditawarkan oleh pihak platform. Terkhusus memang pada Youtube yang menawarkan program kemitraan untuk para konten kreator yang memenuhi syarat untuk bermitra dengan pihaknya kemudian video mereka akan dipasang iklan, sehingga dari iklan tersebut konten kreator mendapatkan uang dari setiap view dan kliknya.
Akan tetapi, program yang tentunya bisa membantu perekonomian konten kreator ini belakangan disalah manfaatkan dengan membuat konten yang merugikan pihak-pihak tertentu. Karena ingin viral dan popular di media sosial kemudian konten kreator yang sering di sebut Youtuber ini membuat konten prank yang bisa dibilang merugikan orang lain.
Apa itu prank?
Menurut laman Cambridge Dictionary, prank dapat diartikan sebagai tipuan atau perbuatan jahil terhadap seseorang dengan tujuan untuk menjadikan bahan candaan/guyonan tetapi tidak menyebabkan bahaya atau kerusakan.
Belakangan sempat viral di media sosial seorang youtuber yang melakukan prank memberikan plastik berisi daging kurban yang teryata di dalamnya berisi sampah. Channel Edo Putra Official yang sempat menjadi bahan pembicaraan netizen saat awal bulan Agustus 2020 memang channel youtube yang berisikan video sosial eksperimen dan vlog. Ada beberapa video prank sampah yang dilakukan oleh Edo ke orang-orang, seperti dalam judul video “Prank bagi-bagi HP Iphone ke anak punk isinya sampah”, “Prank THR sampah”, dan “Prank bagi-bagi sembako sampah ke bocil”.
Video yang berjudul “Prank bagi-bagi daging ke emak-emak isinya sampah” yang kemudian memancing kegeraman netizen. Dalam videonya, Edo dan rekannya melakukan prank memberikan daging bingkisan plastic yang mereka akui berisi daging tapi teryata berisi sampah kepada ibu-ibu yang belakang diakui Edo salah satunya adalah ibunya sendiri. Namun, publik sudah terlanjur geram dengan tindakannya tersebut, di momen Hari Raya Idul Adha dimana seluruh umat Islam di Indonesia sedang berusaha untuk tetap tegar dan saling gotong royong menghadapi kondisi pandemi virus corona malah dimanfaatkan segelintir orang untuk tenar dengan cara yang kurang baik.
Padahal belum lama kita disuguhkan dengan kasus yang sama. Prank sembako sampah yang dilakukan Ferdian Paleka kepada waria dan berakhir dipolisikan. Konten yang dibuat Ferdian Paleka juga dilakukan saat awal-awal Indonesia sedang mengalami wabah pandemi dimana seluruh masyarakat sedang berusaha saling menguatkan dan membantu satu sama lain dengan membagikan sembako dan bantuan kemanusiaan lainya. Akan tetapi ditangan-tangan kreator yang kurang bijak ini, kondisi tersebut dimanfaatkan untuk membuat konten yang kurang baik sehingga memancing reaksi geram netizen.
Sebelum mencuatnya kasus prank sampah dari dua youtuber di atas, sebelumnya tidak sedikit konten prank yang ada di youtube, seperti prank ojek online, prank pocong kepada teman, dan masih banyak lagi. Fenomena youtuber prank ini harusnya bisa disikapi dengan lebih serius. Kebanyakan dari mereka youtuber ini membuat konten tersebut untuk menambah subscriber mereka dan menambah klik serta view iklan di video mereka dengan menyajikan konten yang dianggap mereka menarik.
Youtube saat ini memang cukup menjanjinya penambahan financial untuk youtuber. Berdasarkan laporan dari We Are Social, pada tahun 2020 disebutkan bahwa ada 175,4 juta pengguna internet di Indonesia dengan peningkatan 17 dari tahun kemarin. Tidak mengherankan jika dengan banyaknya pengguna internet di Indonesia kemudian melahirkan banyak youtuber dengan berbagai konten dengan harapan bisa bergabung dengan program kemitraan Youtube. Namun ada kebijakan Youtube yang harus ditaati oleh seluruh konten kreator yang ingin bergabung dalam kemitraan periklanan Youtube.
Aturan umum yang perlu ditaati yakni konten yang dibuat oleh youtuber tidak boleh berkaitan dengan konten seperti :
- Konten seksual atau ketelanjangan
- Konten yang merugikan dan berbahaya
- Konten mengandung kebencian
- Konten kekerasan
- Pelecehan dan cyberbullying
- Spam, metadata yang menyesatkan, dan scam
- Mengandung Ancaman
- Melanggar hak cipta
- Melanggar privasi
- Peniruan identitas
- Konten yang mengancam keselamatan anak
- Konten dengan bahasa yang vulgar
Jikalau ada youtuber yang melanggar kebijakan umum yang ditetapkan oleh Youtube akan diberi sanksi dari penghapusan konten, penutupan akun, pemutusan kemitraan hingga hukum lain yang sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti halnya fenomena konten prank pada dasarnya juga sudah melanggar kebijakan dari Youtube dan melanggar dari sisi undang-undang dasar 1945.
Dilihat dari sisi hukum negara Indonesia, youtuber yang membuat konten prank bisa saja terjerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena konten yang diunggah termasuk informasi elektronik. Jika prank yang dilakukan juga membuat malu si korban, youtuber pembuat prank juga bisa dikenakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Prank juga bisa berpotensi sebagai konten yang berisi informasi bohong yang meresahkan, sehingga youtuber yang membuat bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (6) UU19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau dengan paling banyak 1 miliar.
Melihat beberapa ancaman dan jerat undang-undang yang bisa saja menjerat youtuber yang membuat konten prank, sudah seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi konten kreator di platform apapun bisa lebih cerdas dan bijak dalam membuat konten.
Leave a Reply